Pengumuman perubahan nama perusahaan |
Kamis, 13 April 2017 02:00 |
PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016 dan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11 April 2017, dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan PT Dhanawibawa Arthacemerlang menjadi PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia. Seluruh hubungan hukum, kontrak, perjanjian dgn nasabah maupun mitra usaha yang masih menggunakan nama dan/atau logo PT Dhanawibawa Arthacemerlang tetap berlaku.
Perubahan nama dan/atau logo dari PT Dhanawibawa Arthacemerlang menjadi PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia akan dilakukan secara bertahap untuk digunakan di semua media komunikasi dengan pihak ketiga antara lain : kop surat, amplop, stempel, formulir-formulir, kantor cabang, website dan media terkait lainnya.
Jakarta, 12 April 2017 Direksi PT. Dhanawibawa Sekuritas Indonesia |